JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid akan memberikan langkah hukum terbaik untuk kliennya yang baru saja dijemput paksa polisi.
Adapun Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Penjemputan paksa ini lantaran Nikita harus menjalani tahap kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief.
Baca juga: Tiba di Kantor Polisi, Nikita Mirzani: Mau Ambil Gambar Gue Ya? Bisa Banget Lu
Namun, Fahmi enggan membeberkan bagaimana langkah hukum yang akan ia ambil untuk membela Nikita Mirzani.
"Kalau langkah (hukum) jangan tanya, itu strategi advokat," ujar Fahmi saat ditemui usai mendampingi Nikita di Mapolres Metro Jakarta Selatan, kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jumat.
Yang pasti, kata Fahmi, pihaknya akan memberikan pendampingan yang terbaik untuk Nikita Mirzani.
Baca juga: Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Sempat Bertahan 30 Menit
Salah satunya, termasuk soal pembuktian apakah Nikita benar-benar melakukan penganiayaan pada Dipo Latief seperti yang disangkakan atau tidak.
"Itu proses yang akan kita ungkap apa betul ada penganiayan. Itu urusan pembuktian, santai saja," ucap Fahmi.
Fahmi bahkan mengaku sudah memiliki bukti-bukti untuk pembelaan pada kliennya yang bisa membuat banyak orang terkejut.
Baca juga: Dini Hari, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi
Namun, Fahmi enggan merinci apa bukti tersebut.
"Oh nanti kalau semua (bukti) terungkap malah kaget," ujarnya.
Adapun Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum tentang Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.
Penyerahan Nikita Mirzani dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21.
Nikita Mirzani dijemput paksa polisi setelah dua kali mangkir pemanggilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.