Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tegur Keras Acara Garis Tangan karena Dianggap Bongkar Aib Orang

Kompas.com - 29/01/2020, 13:47 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi pada program siaran "Garis Tangan" yang ditayangkan ANTV.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran No.46/K/KPI/31.2/01/2020 yang ditujukan kepada stasiun televisi swasta ANTV, Jumat (24/1/2020).

Program "Garis Tangan" disebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Baca juga: Temukan Dua Pelanggaran, KPI Pusat Jatuhkan Sanksi pada Program Silet

Dilansir dari situs resmi KPI Pusat, kpi.go.id, ada tiga kali pelanggaran yang dilalukan pada episode yang berbeda, yakni tanggal 8, 11, dan 12 Januari 2020.

Untuk tayangan pada episode 8 Januari, tim pemantauan KPI mendapati tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat berhubungan seksual.

Kemudian pada 11 Januari, tim KPI kembali menemukan tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria.

Baca juga: Iklan BTS Disebut Mengandung Unsur LGBT, Ini Klarifikasi KPI

Lalu, yang terakhir, pada 12 Januari, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut. 

"Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," kata Mulyo Hadi selaku Wakil Ketua KPI Pusat seperti dikutip dari dari kpi.go.id, Rabu (29/1/2020).

Lantaran pelanggaran itu, program "Garis Tangan" dianggap banyak menabrak pasal yang ditentukan oleh KPI dalam pedoman siaran di Indonesia.

Baca juga: [POPULER HYPE] Klarifikasi RS Terkait Pemeriksaan Lina Jubaedah | Tasya Minta Maaf ke Luna Maya | KPI Berhentikan Pesbukers

Menurut Mulyo Hadi, tayangan tersebut telah mengabaikan tiga pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yakni Pasal 1 Ayat (24), Pasal  9, dan Pasal 13.

Ketiga pasal itu menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menghormati dan menjaga hak serta kehidupan pribadi serta nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Selain itu, telah dilanggar tujuh pasal dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI.

Keenam pasal itu adalah Pasal 1 Ayat (28), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 19 Ayat (1).

Baca juga: Pesbukers Berhenti Tayang, Ini Penjelasan KPI

Dalam aturan KPI, kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.

Persoalan ini semestinya tidak pantas masuk dalam ranah penyiaran karena konteksnya tidak berkaitan dengan kepentingan publik. 

"Apa pentingnya masyarakat mengetahui urusan pribadi dan aib seseorang. Informasi yang penting itu jika berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara," ucap Mulyo Hadi.

Baca juga: KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit

Lebih lanjut, dalam aturan SPS KPI ditegaskan bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi serta berhati-hati menyiarkannya agar tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan.

Upaya ini untuk mencegah dan mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik tersebut untuk tidak mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com