Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Dua Pelanggaran, KPI Pusat Jatuhkan Sanksi pada Program Silet

Kompas.com - 29/01/2020, 10:36 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi pada program siaran Silet yang tayang di iNews TV.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dijatuhkan KPI pada Jumat (24/1/2020).

Adapun, KPI menemukan program Silet melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca juga: KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit

Dilansir dari situs resmi KPI, kpi.go.id, pelanggaran itu terpantau KPI Pusat pada 3 Januari 2020 mulai pukul 09.33 WIB, yakni berupa muatan tayangan di mana Panglima Langit yang meramal kehidupan Ashanty melalui mata batin.

Lalu, temuan kedua didapat pada tayangan Silet tanggal 13 Januari 2020 pukul 09.21 WIB. Di mana terdapat video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king kobra.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, adegan ramalan telah mengesampingkan aspek perlindungan anak dalam isi siaran dan melanggar aturan tentang kewajiban program siaran dengan klasifikasi R (Remaja).

Baca juga: Lakukan Dua Pelanggaran, Pesbukers Ditegur KPI Pusat

"Ada dua pasal P3 yang diabaikan serta dua pasal di SPS yang dilanggar oleh tayangan tersebut," ujar Mulyo Hadi seperti dikutip dari kpi.go.id, Rabu (29/1/2020).

Tayangan dengan klasifikasi R sendiri tak boleh menampilkan muatan yang membuat remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan mistik.

"Tayangan yang diklasifikasikan R mestinya memenuhi unsur sebuah tayangan yang edukatif dan berisi pesan moral yang positif. Hal-hal seperti ini semestinya yang ditampilkan, jangan sebaliknya," kata Mulyo Hadi.

Baca juga: KPI Pusat Beri Sanksi Teguran untuk Sinetron Anak Langit

Sebelumnya, KPI pernah mengeluarkan Surat Edaran tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Di dalam poin 6 huruf a di surat edaran itu ditegaskan bahwa siaran infotainment tidak boleh menayangkan muatan mistik, horor dan supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS.

Kemudian, satu lagi adegan program Silet yang melanggar adalah terdapat video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king kobra.

Baca juga: Penjelasan KPI Pusat soal Sanksi untuk DAcademy

Video itu mengabaikan dua Pasal di P3 soal kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran dan ketentuan penggolongan program siaran.

Selain itu, penayangan video itu melanggar aturan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja.

Aturan ini terdapat dalam SPS KPI Pasal 15 Ayat (1).

Baca juga: KPI Pusat Akan Minta YouTube hingga Netflix Berkantor di Indonesia

Ada bahaya dalam tayangan yang berpotensi dicontoh oleh anak-anak dan remaja ketika muatan seperti itu ditayangkan pada jam yang semestinya memperhatikan kepentingan mereka.

Anak-anak dan remaja dapat mempersepsikan bahwa perlaku seperti itu dapat dianggap wajar dan dicoba dilakukan.

“Kami meminta iNews TV segera melakukan perbaikan internal dan memperhatikan aspek-aspek yang ada dalam P3SPS untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” tandas Mulyo Hadi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Temukan Dua Pelanggaran, KPI Jatuhkan Sanksi untuk Program “Silet” di INews TV Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk Program Siaran “Silet” di INews TV, Jumat (24/1/2020). Program siaran ini kedapatan melakukan dua pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Dua pelanggaran itu terpantau KPI Pusat pada 3 Januari 2020 mulai pukul 09.33 WIB yakni berupa muatan a.n Panglima Langit yang meramal kehidupan Ashanty melalui mata batin. Temuan kedua didapat pada tayangan “Silet” tanggal 13 Januari 2020 mulai pukul 09.21 WIB yakni berupa video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king cobra. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan adegan ramalan tentang kehidupan seseorang dinilai mengabaikan aspek perlindungan anak dalam isi siaran dan melanggar aturan tentang kewajiban program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) agar memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. Ada dua pasal P3 yang diabaikan serta dua pasal di SPS yang dilanggar oleh tayangan tersebut, tambahnya. Menurut Mulyo, semestinya tayangan dengan klasifikasi R tidak boleh menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan  paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan mistik. “Tayangan yang diklasifikasikan R mestinya memenuhi unsur sebuah tayangan yang edukatif dan berisi pesan moral yang positif. Hal-hal seperti ini semestinya yang ditampilkan, jangan sebaliknya,” katanya. KPI pernah mengeluarkan Surat Edaran tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019. Di dalam poin 6 huruf a di surat edaran itu ditegaskan bahwa  siaran infotainmen tidak boleh menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS. (Selengkapnya: http://bit.ly/2uENoHs )

A post shared by KPI Pusat (@kpipusat) on Jan 27, 2020 at 8:09pm PST

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com