Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disambut Buket Bunga dari Penggemar, Ridho Rhoma: Ternyata Fansku Setia Menanti

Kompas.com - 08/01/2020, 13:52 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma tampak bahagia karena pada Rabu (8/1/2020), ia resmi bebas dari penjara.

Kebahagiaan Ridho Rhoma semakin bertambah karena dijemput langsung oleh sang ayah, Rhoma Irama.

Selain itu, pelantun "Menunggu" ini juga mendapat satu buket berlapis lembaran berwarna abu-abu dan berisi bunga putih yang senada dengan bajunya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma: Alhamdulillah Bisa Pulang

Ridho tampak semringah saat menerima bunga itu sekaligus terkejut dan mengucapkan terima kasih.

"To: Ridho Rhoma. Let's start a new page of your life with smile and happiness (emoticon senyum). Can't wait to see on stage soon. Love yaa (emoji hati)," isi tulisan dalam pesan di bunga yang dipegang Ridho.

Sambil berjalan menuju ke hadapan awak media, Ridho sesekali memperhatikan bunga tersebut.

Di bawah pesan tadi tertulis nama pengirim, yang Kompas.com inisialkan menjadi FZ.

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Penjelasan Karutan Salemba

Bunga yang diterima Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS Bunga yang diterima Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)

Rupanya, buket bunga itu diberikan oleh salah satu fans Ridho Rhoma tergabung dalam fanclub Solvers (Sonettwo Lovers).

"Buat Solvers, dibawain bunga sama Solvers makasih ya," kata Ridho saat diwawancarai media.

Menurut putra raja dangdut Rhoma Irama itu, para penggemarnya sangat setia mendukung meskipun ia dalam keadaan terpuruk.

"Ini (bunga) dari Solvers. Jadi, ternyata fansku setia menanti. Nganter juga, jemput juga," ucap Ridho.

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Hari Ini

Ridho pun mengaku bahagia bisa bebas dan memberi kode akan segera kembali ke industri musik Tanah Air.

Diketahui, Ridho ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur, sejak Juli 2019.

Ridho Rhoma yang seharusnya bisa bebas, kembai harus ditahan karena Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menambah hukumannya dari 10 bulan rehabilitasi menjadi satu tahun dan enam bulan.

Baca juga: Ridho Rhoma Mengaku Tak Bisa Tidur Jelang Bebas dari Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com