Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lieus Sungkharisma: Jangan Dorong-dorong Ahmad Dhani Jadi DKI 2

Kompas.com - 27/12/2019, 20:33 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ahmad Dhani enggan dijadikan objek berkait isu kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ahmad Dhani menitipkan pesan tersebut kepada orang dekatnya Lieus Sungkharisma usai menjenguk dirinya di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

"Jangan juga dorong-dorong Ahmad Dhani jadi DKI 2 (wakil gubernur). Itu pesannya," ucap Lieus.

Baca juga: Saat Bebas Nanti, Ahmad Dhani Ogah Ditanya soal Jokowi

Diketahui, selepas Sandiaga Uno melepas jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga kini, kursi tersebut masih kosong.

Hal tersebut seringkali menjadi isu bola liar siapa saja yang bakal digadang-gadang mengisi kekosongan tersebut.

Untuk sementara waktu, Dhani ingin fokus terhadap kehidupan pribadinya dan menyelesaikan berbagai hal yang sempat tertunda, salah satunya soal keinginan untuk menulis buku.

"Dari kemarin dia bilang, bukunya pasti hebat," ucap Lieus.

Baca juga: Bebas 30 Desember, Ahmad Dhani Bakal Diiringi Konvoi Pulang ke Rumah

Menurut Lieus, suami Mulan Jameela itu sudah tak mau lagi dikaitkan dengan berbagai politik praktis saat ini.

"Jangan, itu sudah masa lalu," ujar Lieus.

Suami Mulan Jameela itu sendiri dikabarkan bakal bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com