Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Gagal Bebas dari Penjara Lebih Cepat

Kompas.com - 24/12/2019, 18:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Sumber Warta Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi dan politikus Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada 30 Desember 2019.

Ahmad Dhani akan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah setahun dipenjara karena terjerat kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.

Pada 16 Desember 2019, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan telah mengajukan proses cuti bersyarat untuk suami Mulan Jameela tersebut.

Baca juga: Buka Suara, Begini Kata El Rumi Jelang Kebebasan Ahmad Dhani

Cuti bersyarat yang dimaksud Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan agar bisa lebih cepat bebas.

"Sudah diajukan dan diproses," kata Hendarsam seperti dikutip dari Warta Kota, Selasa (24/12/2019).

Hendarsam mengatakan, proses cuti bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu tak bisa digunakan.

Baca juga: Kriss Hatta Bebas: Baju Merah, Kecupan Manis, dan Ahmad Dhani

Sebab, waktunya terlalu mepet dengan tanggal kebebasan Ahmad Dhani.

Kegagalan cuti bersyarat tersebut, lanjut Hendarsam, bukan karena dihalangi kejaksaan. atau pengadilan.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019, karena enggak keuber waktunya dengan proses cuti bersyarat," ujar Hendarsam.

Baca juga: Selama di Penjara, Kriss Hatta Sering Diskusi Politik dengan Ahmad Dhani

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019, yakni ujaran kebencian dan vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ralat Tanggal Ahmad Dhani Bebas

Kemudian, dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Ahmad Dhani Batal Bebas Lebih Cepat.
Penulis: Arie Puji Waluyo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com