Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Berencana Gelar Acara Khusus Setelah Bebas dari Penjara

Kompas.com - 17/12/2019, 16:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa ada rencana baru saat kliennya keluar dari penjara.

Hendarsam mengatakan, rencana itu merupakan dibuatnya acara kejutan khusus untuk wartawan.

"Wah! Nanti, ya, dia akan mempersiapkan sesuatu dengan wartawan. Pokoknya nanti pada saat dia bebas ada acara khusus, tadi Dhani titip sesuatu untuk disampaikan," katanya saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Apa Kabar Ahmad Dhani Jelang Bebas Akhir Desember?

Kuasa hukum Ahmad Dhani yang lain, Ali Lubis, mengatakan acara khusus tersebut untuk menyampaikan agenda yang akan Dhani lakukan di 2020 mendatang.

"Istilahnya nanti ada acara khusus, dia akan sampaikan seluruh agenda-agendanya yang dia akan laksanakan di tahun depan 2020," kata Ali.

Hendarsam menambahkan, selain menyampaikan agenda, Ahmad Dhani juga akan menyampaikan beberapa pernyataan yang menurut Ali akan viral.

Baca juga: Hal Pertama yang Akan Dilakukan Ahmad Dhani Saat Bebas

"Ada beberapa statement yang dia sampaikan, sudah sampaikan ke kami sih, tapi kalau dikasih tahu nanti enggak jadi kejutan," ucap Hendarsam.

"Dia akan membuat sesuatu statement yang kira-kira akan viral, dia sudah siapkan itu," timpal Ali.

Sebagai informasi, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".

Baca juga: Ahmad Dhani Bebas Akhir Desember, Kuasa Hukum: Tak Ada Acara Penyambutan

Adapun dalam kasus itu, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.

Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.

Baca juga: Segera Bebas, Ahmad Dhani Tak Sabar Rayakan Tahun Baru bersama Keluarga

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.

Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com