JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Kriss Hatta atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar, Selasa (10/12/2019).
Dalam kesempatan itu, Kriss ditemani sang Ibunda Tuty Suratinah, Barbie Kumalasari, beserta kerabatnya yang mengenakan baju hitam bertuliskan #savekrisshatta.
Berikut rangkuman persidangannya:
Baca juga: Kriss Hatta Dapat Kejutan dari Ibunya, Apakah Itu?
1. Divonis 5 bulan penjara
Kriss Hatta divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Anthony Hillenaar.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap Hakim Ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Sidang Pleidoi Kriss Hatta: Dipaksa Pakai Baju Oranye dan Sebut Anthony Hilenaar Cari Uang
Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.
Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Anthony sebesar Rp 150 juta.
Sementara hal yang memberatkan tidak ada.
Baca juga: Kriss Hatta Siap Gugat Cerai Hilda Vitria Setelah Kasusnya Kelar di Pengadilan
Hakim Suswanti mengatakan dalam pertimbangannya, Kriss telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka pada Anthony.
Hal itu disesuaikan dengan barang bukti hasil visum Anthony.
2. Senyum semringah
Mendengar putusan lima bulan penjara yang dijatuhkan pada dirinya, Kriss Hatta langsung beranjak dari tempat duduknya untuk bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, dan kuasa hukumnya.
Baca juga: Diminta Jaksa Hindari Pemukulan, Kriss Hatta: Gue Kan Laki
Setelah itu, Kriss tampak berbalik ke belakang sambil tersenyum semringah.