JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Kriss Hatta.
Mantan pasangan Hilda Fitria ini dinyatakan terbukti melakukan pemukulan terhadap Anthony Hillenaar.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap hakim ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Disebut Bebas 10 Hari Lagi
Mendengar putusan lima bulan kurungan yang dijatuhkan pada dirinya, Kriss Hatta langsung beranjak dari tempat duduknya untuk bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU), majelis hakim, dan kuasa hukumnya.
Setelah itu, Kriss tampak berbalik ke belakang dengan tersenyum semringah.
"Nanti saya pulangnya tanggal 24 atau tanggal 25, genap lima bulan. Sekarang saya sudah jalan empat bulan lebih dua hari tinggal 10 hari lagi gitu," ucapnya saat ditanya awak media selesai persidangan.
Dengan senyum yang terus mengembang di wajah, Kriss mengaku sudah tidak sabar akan merayakan tahun baru di rumah.
"Tahun baruan, saya bisa di rumah nih," ujar Kriss Hatta yang terlihat terus menebar senyuman.
Baca juga: Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara
Sedikit berbeda dengan ekspresi Kriss Hatta, kuasa hukumnya, Denny Lubis menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menerima putusan hakim.
Namun, Denny mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Oleh karenanya, kami akan melakukan kordinasi untuk apakah menolak atau menerima dari pada putusan majelis," ucap Denny.
Diketahui, Kriss Hatta ditahan sejak Juli 2019 lalu. Mantan pasangan Hilda Fitria ini harus merasakan dinginnya lantai penjara rutan Polda Metro Jaya karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan.
Baca juga: Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Disebut Bebas 10 Hari Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.