Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprediksi Bebas 24 Desember, Kriss Hatta: Tahun 2020 Kerja Tanpa Libur

Kompas.com - 10/12/2019, 18:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta merasa optimistis bisa merayakan Tahun Baru 2020 di rumah karena masa penahanannya sudah selesai.

"Nanti saya pulangnya tanggal 24 atau tanggal 25, genap lima bulan. Sekarang saya udah jalan empat bulan lebih dua hari tinggal 10 hari lagi gitu," kata Kriss Hatta usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).

Sebagai informasi Kriss Hatta dijatuhi vonis lima bulan penjara sedangkan dia ditahan sejak Juli 2019 lalu.

"Tahun baruan saya bisa di rumah nih," imbuh Kriss Hatta.

Setelah bebas dari hukuman, Kriss Hatta akan bekerja keras pada 2020.

Baca juga: Semringah Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta: Tahun Baruan di Rumah

"Saya mau kerjanya nonstop, enggak ada libur," ujar Kriss.

Menurut Kriss Hatta, kerja keras tanpa libur itu merupakan bentuk balas dendamnya.

"Balas dendamnya tuh kerja. Mau cari uang saya, biar Mama bahagia," kata Kriss Hatta.

Sebelumnya diberitakan, Kriss Hatta dijatuhi hukuman lima bulan penjara atas perkara pemukulan terhadap Antony Hillenaar.

Baca juga: Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Disebut Bebas 10 Hari Lagi

Dalam persidangan, Kriss dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap majelis hakim. Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.

Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.

Baca juga: Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari upaya pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony Hilenaar pada April 2019 lalu di sebuah kelab malam.

Saat itu, seorang teman Antony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.

Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com