JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta divonis lima bulan kurungan penjara atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Dalam persidangan, Kriss dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap majelis hakim.
Baca juga: Diminta Jaksa Hindari Pemukulan, Kriss Hatta: Gue Kan Laki
Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.
Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Anthony Hillenaar.
Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Kriss Hatta Berharap Divonis Bebas
Peristiwa tersebut terjadi April 2019 lalu di sebuah kelab malam.
Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.
Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.
Baca juga: Resolusi Kriss Hatta Tahun 2020: Pilih-pilih Teman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.