Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Disebut Bebas 10 Hari Lagi

Kompas.com - 10/12/2019, 16:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Kriss Hatta divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Anthony Hillenaar.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis mengaku keberatan.

"Kami tim kuasa hukum sangat berkeberatan dengan apa yang menjadi putusan," kata Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Namun, Denny melanjutkan, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Oleh karenanya, kami akan melakukan kordinasi untuk apakah menolak atau menerima dari pada putusan majelis," ucap Denny.

Hanya saja, Denny memastikan bahwa Kriss Hatta bakal menghirup udara bebas sepuluh hari lagi.

"Bahwasanya Kriss Hatta harus bebas atau lepas pada 10 hari lagi," kata Denny.

Baca juga: Resolusi Kriss Hatta Tahun 2020: Pilih-pilih Teman

Diketahui, Kriss Hatta ditahan sejak Juli 2019 lalu. Mantan pasangan Hilda Fitria ini harus merasakan dinginnya lantai penjara rutan Polda Metro Jaya.

Kasus berawal dari upaya pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Anthony Hilenaar pada April 2019 lalu di sebuah kelab malam.

Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.

Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.

Baca juga: Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com