JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan suaminya, July Jan Sambiran, memutuskan tak mengajukan banding atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, Nunung dan suami divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019) lalu.
"Mbak Nunung bilang enggak usah banding," ujar kuasa hukum Nunung, Wijayanto Hadisukrisno, kepada Kompas.com via telepon, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba
Dengan begitu, Nunung dan suami menerima putusan hakim yang memvonis mereka 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.
Akan tetapi, kata Wijayanto, mereka belum tahu pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan itu juga atau mengajukan banding.
"Jadi kami menerima putusan hakim, tapi tidak tahu kalau jaksa. Kami juga masih menunggu info," ucap Wijayanto.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terguncang dan Menangis
Masa pengajuan banding perkara Nunung sendiri telah jatuh tenggat waktunya pada Rabu (4/12/2019) kemarin.
Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.
Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Vonis 1,5 Tahun untuk Nunung, Ketika Senyuman Berujung Tangis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.