Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis 1,5 Tahun, Nunung Putuskan Tak Ajukan Banding

Diketahui, Nunung dan suami divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019) lalu.

"Mbak Nunung bilang enggak usah banding," ujar kuasa hukum Nunung, Wijayanto Hadisukrisno, kepada Kompas.com via telepon, Kamis (5/12/2019).

Dengan begitu, Nunung dan suami menerima putusan hakim yang memvonis mereka 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.

Akan tetapi, kata Wijayanto, mereka belum tahu pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan itu juga atau mengajukan banding.

"Jadi kami menerima putusan hakim, tapi tidak tahu kalau jaksa. Kami juga masih menunggu info," ucap Wijayanto.

Masa pengajuan banding perkara Nunung sendiri telah jatuh tenggat waktunya pada Rabu (4/12/2019) kemarin.

Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.

Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/05/194241866/divonis-15-tahun-nunung-putuskan-tak-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke