JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kriss Hatta kembali menjalani sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2019).
Saat tiba di pengadilan, Kriss Hatta langsung mengumbar senyum. Ia mengaku akan membacakan sendiri nota pembelaannya.
Baca juga: Tuntutan 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Siapkan Pembelaan hingga Bandingkan dengan Jefri Nichol
“Ya, saya menceritakan awal dari penangkapan sampai P21. (Nota pembelaan) iya bacain sendiri,” kata Kriss Hatta.
Kriss Hatta memastikan akan menceritakan dengan jelas dari waktu hingga tempat kejadian pemukulan itu.
Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol
“Nanti kalian dengar saja, jadi saya ceritakan. Saya kan orangnya kalau bikin nota pembelaan itu ada tanggal, ada jam, waktunya jelas, alur ceritanya jelas,” ujar Kriss Hatta lagi.
Sementara itu, jelang membacakan pleidoi, Kriss Hatta mengaku kondisi kesehatannya kurang baik. Ia tengah sakit batuk. Dia kembali menyebutkan bahwa di dalam penjara rekan-rekannya juga mengalami sakit batuk.
“Batuk-batuk saja. Satu kamar itu lagi musim batuk, jadi saya kena tular,” ucapnya.
Baca juga: Dinyatakan Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara
Sebagai informasi, Kriss Hatta diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap Anthony Hileenar pada April 2019.
Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiayaan oleh jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.