Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/11/2019, 18:36 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Kriss Hatta kembali menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2019).

Dalam tuntutannya, Kriss Hatta dinyatakan bersalah melakukan tindakan pemukulan.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara.

Baca juga: Kriss Hatta Sakit Tenggorokan gara-gara Banyak Makan Gorengan

“Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan barang bukti cctv dirampas untuk dimusnahkan. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” kata Jaksa Badriah dalam sidang.

Kriss Hatta dituntut dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.

Menanggapi tuntutan jaksa, Kriss Hatta langsung berdiskusi dengan kuasa hukumnya Denny Lubis.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Kriss Hatta dan Ibunda Saling Menguatkan

Kemudian, Kriss Hatta dan kuasa hukum sepakat akan melakukan pledoi atau nota pembelaan pekan depan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (26/11/2019) minggu depan, dengan agenda pembacaan pledoi.

Seperti diketahui, Kriss Hatta saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Bawakan Sayur Sop, Ibu Kriss Hatta Jenguk Sang Anak yang Dikabarkan Sakit

Kriss Hatta ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Anthony Hillenaar.

Peristiwa tersebut terjadi April 2019 lalu di sebuah kelab malam.

Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.

Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.

Baca juga: Keluarga Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat, Kriss Hatta: Tidak Perlu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com