Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol

Kompas.com - 19/11/2019, 19:39 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Ditemui usai sidang, Kriss Hatta langsung menyayangkan tuntutan yang diberikan padanya.

Sebab, ia menilai tuntutan 10 bulan penjara termasuk berat.

Baca juga: Dinyatakan Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara

"Ini real banget cerita. Ketika aku di Rutan Cipinang ketemu sama seseorang yang baru mau bebas. Kena pasalnya 351 ayat 1, dia bacok istrinya karena dia enggak ngakuin dia sebagai suaminya di depan pacarnya. Itu divonis 5 bulan (penjara) saja," kata Kriss Hatta.

"Dia ada sajam. Sajam tuh udah masuk undang-undang darurat. Divonis 5 bulan. Saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja," lanjut Kriss Hatta.

Bahkan, Kriss membandingkan lamanya tuntutan yang dialamat padanya dengan aktor Jefri Nichol.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Kriss Hatta dan Ibunda Saling Menguatkan

Menurut Kriss, tuntutan terhadapnya berat. Sedangkan, Jefri Nichol yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba divonis 10 bulan penjara.

"Ya mungkin temen-temen di rumah bisa menilai sendiri. Sudah begitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba. Padahal narkoba adalah musuhnya negara. Sudah itu saja," ujar Kriss.

Meski begitu, Kriss Hatta mengaku tak kecewa atas tuntutan jaksa.

"Nggak udah biasa saya mah dituntut. Kemarin 4 (tahun), sekarang 10 bulan biasa," ucap Kriss.

Baca juga: Bawakan Sayur Sop, Ibu Kriss Hatta Jenguk Sang Anak yang Dikabarkan Sakit

Diketahui,  Kriss Hatta dinyatakan bersalah atas adanya tindakan pemukulan pada Anthony Hileenar.

Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.

Atas tuntutan tersebut, Kriss dan kuasa hukum akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pekan depan.

Baca juga: Diborgol, Tangan Kriss Hatta Gatal-gatal

Seperti diketahui, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Anthony Hillenaar.

Peristiwa tersebut terjadi April 2019 lalu di sebuah kelab malam.

Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.

Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.

Baca juga: Keluarga Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat, Kriss Hatta: Tidak Perlu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com