Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Bisnis Ilegal Masih Berjalan, Daesung BIGBANG Ditagih Pajak Rp 14,3 Miliar

Kompas.com - 21/11/2019, 18:21 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

Sumber Allkpop

KOMPAS.com - Salah satu member BIGBANG, Daesung dibebankan membayar pajak lebih dari 1,2 miliar Won Korea (1,025 juta dollar AS) atau setara 14,3 miliar atas bisnis ilegal tanpa izin yang beroperasi di gedung miliknya.

Channel A News melaporkan bahwa pihak pajak mengirimkan tagihan kepada Daesung untuk membayar pajak miliaran rupiah atas usaha ilegal yang berjalan di gedung yang berada di Gangnam, Seoul tersebut.

Dikutip dari Allkpop, Kamis (21/11/2019), jumlah tersebut termasuk pajak perolehan, pajak bangunan dan pajak lokal.

Daesung ditagih pajak karena kantor pajak mendapati bahwa member BIGBANG ini menjalankan bisnis ilegal padahal didaftarkan menjalankan bisnis legal.

Baca juga: Gedung Kontroversial Milik Daesung BIGBANG Akhirnya Dihancurkan

Diketahui, Daesung memang sempat menuai kontroversi setelah bisnis ilegal di gedungnya terbongkar.

Tetapi, Daesung mengaku tidak mengetahui bisnis yang berjalan di gedung tersebut.

Sebelumnya, diberitakan Channel A News, Daeung meminjam 5 miliar Won Korea (4,2 juta dollar AS) dari perusahaan peminjaman dan menggunakan gedung tersebut sebagai jaminan.

Sementara itu, gedung tersebut dibeli Daesung pada 2017 seharga 31 miliar Won Korea (26,5 juta dollar AS). Dengan meminjam uang dari bank.

Kini, gedung berlantai delapan itu diberitakan sudah dihancurkan.

Sedangkan, dugaan menjalankan bisnis ilegal masih diinvestigasi.

Baca juga: Taeyang dan Daesung Pulang dari Wajib Militer, BIGBANG Siap Comeback?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com