Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jeremy Thomas: Patrick Morris Tidak Punya Legal Standing soal Sengketa Vila di Bali

Kompas.com - 08/11/2019, 14:35 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Jeremy Thomas menanggapi pernyataan Alexander Patrick Morris, yang melaporkan arits peran itu dalam kasus sengketa vila di Bali.

Kuasa hukum Jeremy, Dasril Affandi, mengatakan Patrick tak punya legal standing atau hak gugatan atas suatu perkara atau sengketa.

Dasril menambahkan, selama ini Patrick menyampaikan putusan pengadilan yang sepotong alias tak utuh.

"Atas putusan di Pengadilan Negeri Gianyar itu, kan dilakukan banding dan sudah ada putusan banding. Dan putusan banding itu sudah dilakukan kasasi dan keputusan di PN Gianyar seperti yang disampaikan Patrick," ucap Dasril kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/11/2019).

"Tetapi putusan itu dibanding, merubah putusan Pengadilan Gianyar (yang sempat memenangkan Patrick atas kepemilikan vila)," tambahnya.

Dasril menjelaskan, putusan kasasi yang ada telah menguatkan sengketa perdata atas kepemilikan vila sekaligus menyatakan bahwa Patrick tak punya legal standing yang kuat.

"Apa itu putusan kasasi, putusan kasasi pertama menolak kasasinya Patrick dan yang kedua adalah Patrick tidak memiliki legal standing. Terus yang ketiga Pengadilan Negeri Gianyar tidak memiliki kewenangan untuk mengadili," tutur Dasril.

"Artinya Patrick berdasarkan putusan kasasi tahun 2017, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan atau klaim kepemilikan villa Ubud, Bali itu," sambungnya.

Baca juga: Pekerjaan Jeremy Thomas Terganggu karena Kasus Penipuan

Dengan keluarnya putusan kasasi hingga di tingkat Mahkamah Agung, kata Dasril, maka secara otomatis Patrick tak lagi punya hak untuk menggugat secara perdata.

"Tapi kan putusan PN Gianyar itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bali dan telah dibatalkan juga oleh putusan kasasi Mahkamah Agung," ujarnya.

Berkait kisruh perjanjian kepemilikan vila, Dasril menyebut sudah ada kesepakatan atas peralihan hak miliknya dan semua pihak telah menandatangi, termasuk Patrick yang disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 17 miliar dari pihak Jeremy Thomas.

Baca juga: Patrick Morris, Pelapor Jeremy Thomas, Angkat Bicara

"Yang jelas vila itu atas nama orang lain namanya Rudy Marcio. Antara Rudy Marcio ada kerja sama-kerja sama Patrick dan Jeremy untuk membantu kebutuhan keuangan, saya enggak tahu pastinya, (sekitar) tahun 2013. Dan vila itu dijual dan uangnya diterima, tanda terimanya di tanda tangani oleh Patrick," ucap Dasril.

Ihwal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Jeremy berkait kasus dugaan penipuan vila, Dasril menyebut itu sebagai proses hukum yang berbeda dengan sengketa kepemilikan vila yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi.

Baca juga: 4 Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Vila yang Jerat Jeremy Thomas

Lanjut Dasril, laporan itu dilayangkan Patrick usai kalah dalam gugatan perdata.

"Kemudian dia buat laporan di Polda Bali, nah sekitar tahun 2015-2016, dan ditahun 2016 sudah ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) kemudian atas SP3 itu di pra peradilkan, keluarlah putusan pra peradilan, Polda Bali tidak lagi melanjutkan itu, terus kemudian berkas itu dibawa ke Jakarta (Polda Metro Jaya)," imbuh Dasril.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com