Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jeremy Thomas: Patrick Morris Tidak Punya Legal Standing soal Sengketa Vila di Bali

Kompas.com - 08/11/2019, 14:35 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Jeremy Thomas menanggapi pernyataan Alexander Patrick Morris, yang melaporkan arits peran itu dalam kasus sengketa vila di Bali.

Kuasa hukum Jeremy, Dasril Affandi, mengatakan Patrick tak punya legal standing atau hak gugatan atas suatu perkara atau sengketa.

Dasril menambahkan, selama ini Patrick menyampaikan putusan pengadilan yang sepotong alias tak utuh.

"Atas putusan di Pengadilan Negeri Gianyar itu, kan dilakukan banding dan sudah ada putusan banding. Dan putusan banding itu sudah dilakukan kasasi dan keputusan di PN Gianyar seperti yang disampaikan Patrick," ucap Dasril kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/11/2019).

"Tetapi putusan itu dibanding, merubah putusan Pengadilan Gianyar (yang sempat memenangkan Patrick atas kepemilikan vila)," tambahnya.

Dasril menjelaskan, putusan kasasi yang ada telah menguatkan sengketa perdata atas kepemilikan vila sekaligus menyatakan bahwa Patrick tak punya legal standing yang kuat.

"Apa itu putusan kasasi, putusan kasasi pertama menolak kasasinya Patrick dan yang kedua adalah Patrick tidak memiliki legal standing. Terus yang ketiga Pengadilan Negeri Gianyar tidak memiliki kewenangan untuk mengadili," tutur Dasril.

"Artinya Patrick berdasarkan putusan kasasi tahun 2017, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan atau klaim kepemilikan villa Ubud, Bali itu," sambungnya.

Baca juga: Pekerjaan Jeremy Thomas Terganggu karena Kasus Penipuan

Dengan keluarnya putusan kasasi hingga di tingkat Mahkamah Agung, kata Dasril, maka secara otomatis Patrick tak lagi punya hak untuk menggugat secara perdata.

"Tapi kan putusan PN Gianyar itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bali dan telah dibatalkan juga oleh putusan kasasi Mahkamah Agung," ujarnya.

Berkait kisruh perjanjian kepemilikan vila, Dasril menyebut sudah ada kesepakatan atas peralihan hak miliknya dan semua pihak telah menandatangi, termasuk Patrick yang disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 17 miliar dari pihak Jeremy Thomas.

Baca juga: Patrick Morris, Pelapor Jeremy Thomas, Angkat Bicara

"Yang jelas vila itu atas nama orang lain namanya Rudy Marcio. Antara Rudy Marcio ada kerja sama-kerja sama Patrick dan Jeremy untuk membantu kebutuhan keuangan, saya enggak tahu pastinya, (sekitar) tahun 2013. Dan vila itu dijual dan uangnya diterima, tanda terimanya di tanda tangani oleh Patrick," ucap Dasril.

Ihwal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Jeremy berkait kasus dugaan penipuan vila, Dasril menyebut itu sebagai proses hukum yang berbeda dengan sengketa kepemilikan vila yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi.

Baca juga: 4 Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Vila yang Jerat Jeremy Thomas

Lanjut Dasril, laporan itu dilayangkan Patrick usai kalah dalam gugatan perdata.

"Kemudian dia buat laporan di Polda Bali, nah sekitar tahun 2015-2016, dan ditahun 2016 sudah ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) kemudian atas SP3 itu di pra peradilkan, keluarlah putusan pra peradilan, Polda Bali tidak lagi melanjutkan itu, terus kemudian berkas itu dibawa ke Jakarta (Polda Metro Jaya)," imbuh Dasril.

Saat ini, kasus dugaan penipuan vila ini telah bergulir di Polda Metro Jaya dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas Klaim Diculik karena Kasus Dugaan Penipuan Vila di Bali

Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas: Akhirnya Kasus Dugaan Penipuan Rp 45 Miliar Terungkap

Semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019).

Saat ini Jeremy Thomas berstatus tahanan kota setelah resmi menjadi tersangka sejak Agustus 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Film
Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Seleb
Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

K-Wave
Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Seleb
Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

K-Wave
Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

K-Wave
Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

K-Wave
Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Seleb
Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Seleb
Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Seleb
Natasha Rizky Akui Banyak tolak Tawaran Main Film dan Sinetron

Natasha Rizky Akui Banyak tolak Tawaran Main Film dan Sinetron

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com