Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Jeremy Thomas: Akhirnya Kasus Dugaan Penipuan Rp 45 Miliar Terungkap

Kompas.com - 07/11/2019, 21:41 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pelapor artis peran Jeremy Thomas atas kasus dugaan penipuan vila mengapresiasi proses hukum yang tengah berjalan.

Ida Bagus Putu Astina selaku kuasa hukum Alexander Patrick Morris sebagai pelapor merasa upayanya selama ini telah membawa kejelasan fakta hukum ihwal dugaan penipuan oleh Jeremy Thomas.

"Saya beri apresiasi setinggi-tingginya, karena pada akhirnya misteri penipuan Rp 45 miliar di Ubud, Bali terungkap dan akan segera disidangkan," ucap Ida saat mendampingi Patrick saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Patrick Morris, Pelapor Jeremy Thomas, Angkat Bicara

"Jadinya selama ini dibilang Rp 17 miliar kerugian pada Patrick itu tidak benar, Rp 45 miliar kerugian Patrick," tambah Ida.

Menurut Ida, kasus ini sebenarnya sudah lama bergulir, hanya saja, karena Patrick seorang WNA telah menjadikan proses hukum yang ada terhambat hampir lima tahun.

"Karena Patrick tidak berdaya, dia orang asing, tidak punya uang, jadi Patrick harus bersabar, kalau bersabar saya yakin 5 tahun pasti well done. Pas 5 tahun well done," ucapnya.

Kata Ida, sengketa vila ini berawal dari Jeremy yang mengaku telah menjualnya tanpa ada transparansi pada Patrick selaku pemegang hak sewa konversi tanah. 

Baca juga: Pekerjaan Jeremy Thomas Terganggu karena Kasus Penipuan

"Tahun 2016 itu Villa Kirana di-pay stole sama Patrick nilainya Rp 45 milyar. Tapi entah benar atau tidak, Jeremy dia menjual dengan harga Rp 17 milyar. Kan cuma dia yang tahu," ucapnya.

Akan tetapi, hasil penjualan vila itu pun tak sampai ke tangan Patrick. Hingga akhirnya kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Dan Patrick dinyatakan sebagai pemilik sah hak sewa konversi tanah atas vila tersebut.

"Putusannya adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), AJB (Akta Jual Beli), semua perjanjian dibatalkan oleh majelis hakim dan kembali ke sewa konversi," ucapnya.

"Karena sewa Patrick masih berjalan, 30+30 tahun, sama 60 tahun, berarti 120 tahun berjalan. Jadi jelas UU Agraria, selama sewa masih berjalan belum berakhir," sambungnya.

Ida menambahkan, Jeremy secara diam-diam telah mengelabui kliennya dengan menjual vila tersebut kepada pihak lain tanpa pemberitahuan.

"Patrick tidak tahu ternyata itu vila sudah dijual kepada Lia Liem," imbuhnya.

Saat ini, kasus dugaan penipuan vila ini telah bergulir di Polda Metro Jaya dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Baca juga: 4 Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Vila yang Jerat Jeremy Thomas

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019).

Saat ini Jeremy Thomas berstatus tahanan kota setelah resmi menjadi tersangka sejak Agustus 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com