JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan pembawa acara Nikita Mirzani telah menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas laporannya terhadap pengacara Elza Syarief, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Kasus ini merupakan salah satu buntut dari perseteruan antara Nikita dan Elza di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara kenamaan Hotman Paris.
Elza yang melaporkan Nikita karena merasa mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan saat acara, kemudian menyebut seterunya itu sebagai informan polisi atau cepu terkait kasus narkoba di kalangan selebriti.
Baca juga: Datangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani Senang Laporannya terhadap Elza Syarief Diterima Polisi
Tak terima disebut sebagai cepu, Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Berikut fakta terbaru dari laporan Nikita Mirzani terhadap Elza Syarief:
1. Dicecar 14 pertanyaan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
Pertanyaan itu seputar pernyataan Elza Syarief yang menyebut Nikita adalah informan polisi atau cepu.
"Kalau pertanyaan ada 14, yang terpenting itu peristiwanya dari kapan kejadian dan di mana. Itu sudah dijelaskan semua. Dan apa buktinya sudah disampaikan. Ada 14 pertanyaan," ungkap Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi sebagai Pelapor Elza Syarief
2. Membawa bukti
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan