Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Virgoun dan Inara Rusli Sepakat Berdamai soal Hak Royalti

Sidang beragendakan mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, menuturkan sudah ada beberapa poin yang sudah disepakati antara penggugat, Inara Rusli dan tergugat yakni Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), serta PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

"Kami sangat senang sekali karena hari ini Jumat, 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai. Jadi momen ini memang haru ya," ucap Leonardo Ompusunggu.

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memastikan kliennya tetap akan mendapatkan royalti tetapi detail jumlahnya tidak bisa diungkap ke publik.

"Sudah ada kesepakatan yang baik. Alhamdulillah para pihak sudah menemui titik temu dan tinggal dilanjutkan proses selanjutnya," tutur Arjana Bagaskara.

Sidang selanjutnya digelar pada Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda akta van dading (akta perdamaian).

Sebagai informasi Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/03/22/171908866/virgoun-dan-inara-rusli-sepakat-berdamai-soal-hak-royalti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke