Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Angger Dimas soal Tudingan Tak Beri Nafkah Dante

Angger yang bercerai dengan aktris Tamara Tyasmara di tahun 2021 itu membantah kabar yang beredar.

"Apakah betul selama bercerai, kakak tidak memberikan nafkah hak Dante?" tanya seorang netizen.

"Untuk hal ini, data akan berbicara," tulisnya di akun @anggerdimas.

Musisi berusia 35 tahun itu tak memberikan jawaban banyak terkait tudingan tersebut karena tidak ingin menekan pihak manapun.

"Saya tidak mau menekan pihak manapun, tetapi ada pepatah 'The empty vessel makes the loudest sound' Plato," lanjutnya.

The empty vessel makes the loudest sound sendiri dikutip dari US Dictionary berarti bahwa orang yang tidak berpengetahuan atau tidak memiliki banyak substansi cenderung banyak bicara untuk mengimbangi kurangnya kedalaman atau substansi mereka.

Tudingan Angger tak memberikan nafkah untuk Dante sejak cerai itu sebelumnya sempat beredar di media sosial. 

Selain menjawab tudingan itu, Angger juga menjawab sejumlah pertanyaan lain dari netizen, salah satunya tentang kemungkinan menikah kembali atau rujuk dengan Tamara.

"Tidak" jawab Angger tegas saat netizen bertanya kemungkinan rujuk.

Namun saat menjawab pertanyaan tentang kemungkinan menikah lagi, Anger mengaku memiliki keinginan itu.

"Ada, tapi tidak dalam waktu dekat," tulis Angger.

Untuk diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar yang menyebut Angger tak membiayai mendiang Dante sejak bercerai.

Dante yang merupakan putra satu-satunya Angger dan Tamara, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Atas kasus meninggalnya Dante, Yudha Arfandi (YA), pria yang sempat menjadi kekasih Tamara telah ditetapkan sebagai tersangka.

YA disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/15/150225266/respons-angger-dimas-soal-tudingan-tak-beri-nafkah-dante

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke