Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lulu Tobing Batal Bercerai dari Bani Maulana Mulia

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Lulu Tobing batal bercerai dari suaminya, Bani Maulana Mulia.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat menyebut, suami Lulu Tobing, Bani Maulana Mulia mengajukan eksepsi kompetensi relatif.

Eksepsi itu mengatur batasan wilayah hukum suatu pengadilan.

Yang mana dalam eksepsi itu memuat bahwa Lulu ternyata tidak berdomisili di wilayah PA Jakarta Pusat.

"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. pada 14 Desember 2023 sudah selesai. Karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat," kata Jajat Sudrajat ditemui di kantornya, Rabu (20/12/2023).

"Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau (Lulu) tidak berdomisili di Jakarta," lanjut Jajat.

Menurut Jajat, perkara cerai bisa dilanjutkan apabila Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai di PA tempat tinggal domisilinya.

"Seandainya pun harus diajukan proses kembali, ya dilakukan di tempat tinggal penggugat, kalau yang mengajukan pihak istri," jelas Jajat.

Sebagai informasi, Lulu dan Bani sudah menjalani sidang cerai perdana pada 2 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Lulu Tobing pernah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Namun, gugatan Lulu telah resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat usai menjalani 13 kali persidangan.

Lulu dan Bani menikah sejak Agustus 2019 lalu.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/12/20/142946666/lulu-tobing-batal-bercerai-dari-bani-maulana-mulia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke