Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ferry Irawan Berharap Bisa Diterima Masyarakat Usai Bebas dari Penjara

Ferry sudah mendekam di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur kurang lebih tujuh bulan. Namun, Ferry dinyatakan bebas setelah dapat remisi HUT ke-78 RI.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berharap setelah bebas ini kliennya dapat diterima kembali di masyarakat.

"Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua. Dan saat ini sudah dikembalikan masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry," ujar Jeffry saat dihubungi wartawan, Jumat (18/8/2023).

Jeffry juga berharap kliennya itu bisa melanjutkan kariernya kembali seperti normal di dunia hiburan.

"Biar ke depan bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting. Setelah ini bisa terjun kembali ke masyarakat, sebenernya soal yang KDRT berat tak terbukti (divonisnya)," ucap Jeffry.

Jeffry mengatakan, Ferry sangat bahagia karena akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Ferry tak sabar bertemu dengan keluarganya dan ingin fokus menata hidupnya kembali.

"Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan. Yang pertama kali dia mau melakukan adalah bertemu dengan keluarganya dan menata kembali masa depannya," tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/18/133849066/ferry-irawan-berharap-bisa-diterima-masyarakat-usai-bebas-dari-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke