Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kemungkinan Bobby Joseph Bakal Direhabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebagai informasi, Bobby kembali diamankan di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 21 Juli 2023 atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

"Nanti kami akan lihat (kemungkinan direhab). Tetap proses hukum berjalan, nanti kami lakukan asesmen, tetapi proses hukum tetap berjalan," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat ditemui di kantornya, Selasa (25/7/2023).

"Kita akan lihat. Tetap proses hukum berjalan. Ancaman hukumannya lima tahun," lanjutnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram di bawah tempat tidur Bobby Joseph.

Barang haram itu dibeli oleh Bobby lewat seorang penjual di akun Instagram.

Kepada polisi, Bobby Joseph mengaku telah menggunakan narkoba jenis tersebut sejak 2020.

"Menurut pengakuan saudara BJ itu, sejak tahun 2020 dia sudah memakai tembakau jenis sintesis ini. Tembakau jenis sintetis ini memang tembakau jenis baru karena memang zat psikoaktifnya lebih tinggi dari ganja sebenarnya," tutur Achmad.

Hingga saat ini, Achmad Ardhy menyebut keluarga Bobby Joseph telah menjenguk dan orangtuanya masih dalam kondisi syok.

"Keluarga sudah (menjenguk). Ya keluarga masih syok lah ya, biasa, ya karena sekarang BJ ini kan tidak ada istrinya jadi hanya orangtua saja," tutur Achmad Ardhy.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menimpa Bobby Joseph.

Sebelumnya, Bobby diamankan polisi pada 2021 karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat itu, Bobby dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/07/25/163947966/soal-kemungkinan-bobby-joseph-bakal-direhabilitasi-polisi-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke