Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saling Tuding Ari Wibowo dengan Inge Anugrah dan Tuntutan Nafkah Rp 1,03 Miliar

Sidang hanya dihadiri tim kuasa hukum masing-masing.

Inge Anugrah menuntut nafkah masa lampau sebesar Rp 1,03 miliar.

Ari juga menuding adanya pihak ketiga, tetapi dibantah oleh Inge.

Sebaliknya, Inge menuding Ari menyewa seseorang untuk mengintai aktivitasnya.

1. Nafkah masa lampau Rp 1,03 miliar

Tim kuasa hukum Inge Anugrah menyampaikan bahwa kliennya menuntut nafkah masa lampau ke Ari Wibowo sebagai istri selama 206 bulan.

Per bulannya, Inge menetapkan nominal sebesar Rp 5 juta.

"Tadi sudah kita sampaikan nafkah masa lampau, itu memang sudah dihitungkan 206 bulan. Ya kalau dihitung Rp 5 juta per bulan ya mungkin Rp 1.030.000.000 Itu hitungan kotornya," kata Thomas Ola Lamaroang, salah satu kuasa hukum Inge Anugrah usai sidang.

"Karena selama ini kan Pak Ari enggak pernah memberikan nafkah kepada Bu Inge sebagai istri, bukan sebagai ibu rumah tangga. Harusnya dia sebagai istri ada hak untuk hidup harian dia. Itu kita sampaikan dari jawaban duplik tadi," lanjut Thomas.

Inge memilih untuk sepenuhnya mengurus dua anaknya selama 16 tahun menikah dengan Ari tanpa meniti karier profesional.

2. Tuding memata-matai

Thomas menuding Ari memata-matai Inge dalam beraktivitas.

"Jadi memang Pak Ari dia membayar orang untuk menyelidiki aktivitas Bu Inge. Jadi memang dia dapat dari aktivitas gym," ujar Thomas Ola Lamaroang.

Thomas menyatakan tidak ada pihak ketiga dari Inge yang mengganggu rumah tangganya dengan Ari hingga berujung seperti sekarang.

"Sampai hari ini Bu Inge tidak pernah punya pihak ketiga. Dia tetap setia ke Pak Ari dan menjaga dua anaknya," ucap Thomas Ola Lamaroang.

3. Yakin tidak dikabulkan hakim

Sementara itu, kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih yakin tuntutan Rp 1,03 miliar Inge Anugrah tidak akan diterima majelis hakim.

"Itu sebenarnya kalau menurut kami tidak cukup kuat karena tidak pernah diatur dalam peraturan mana pun. Jadi tidak ada angka fix dalam sebuah rumah tangga suami harus memberi Rp 5 juta," ucap Ricky Saragih.

Menurut Ricky, tidak ada dasar hukum terkait nominal tersebut.

"Kami yakin itu tidak akan dikabulkan oleh majelis (hakim)," ujar Ricky Saragih.

4. Bantah sewa orang

Ricky membantah kliennya menyewa orang untuk memata-matai Inge.

"Oh, tidak. Tidak ada yang namanya menyewa orang untuk mengikuti Inge. Itu hanya sekadar, saya enggak tahu informasi dari mana. Saya tegaskan tidak ada orang lain yang disewa khusus untuk mengikuti," kata Ricky Saragih.

Ricky memperkirakan kliennya mendapat informasi soal Inge bersama pihak ketiga dari orang yang tak memiliki hubungan dengan Ari maupun sang istri.

Mereka juga memiliki bukti foto screenshot soal orang ketiga ini.

"Tidak ada bahasa (yang mengindikasi orang ketiga). Tapi ada suatu keadaan yang membuktikan ada pihak ketiga dalam rumah tangga dari sisi Inge," jelas Ricky Saragih.

5. Inginkan hak asuh anak karena aktivitas Ari

Inge Anugrah juga masih mengusahakan untuk mendapat hak asuh dua anaknya.

Kata Thomas, selama ini yang mengurus anak-anak tersebut dari pagi hingga malam adalah Inge.

Thomas menuturkan selama ini Ari berada di rumah antara waktu subuh sampai siang hari.

"Kalau Pak Ari sendiri kenapa tidak bisa seperti itu, karena dia kan hidupnya dari jam 13.00 WIB sampai jam 03.00 WIB subuh kan di luar (rumah)," tutur Thomas Ola Lamaroang.

Inge khawatir jika hak asuh jatuh ke tangan Ari nanti anak-anaknya tidak dijaga dan mendapat perhatian secara psikologis.

"Bangun jam 13.00 nanti anak sekolah yang antar siapa? Yang masak dan siapkan-siapkan siapa?" ucap Thomas.

Namun Inge tidak menutup kemungkinan jika hak asuh jatuh ke tangannya dan Ari.

Sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat akan digelar pada 26 Juli 2023.

Tim kuasa hukum Ari Wibowo telah menyiapkan dua saksi yang merupakan teman Ari Wibowo.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/07/18/102030366/saling-tuding-ari-wibowo-dengan-inge-anugrah-dan-tuntutan-nafkah-rp-103

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke