Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibunda Ungkapkan Kondisi Terkini Ferry Irawan

Diketahui, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, pada 23 Mei 2023.

Kini Ferry menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

“Ya alhamdulillah sehat,” ujar Hariati saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Menurut Hariati, hal yang membuat sang anak tetap kuat selama mendekam di penjara adalah dukungan keluarga.

“Dukungan dari seluruh keluarga Kusumaningrat, mendoakan supaya Ferry tuh tabah, dikasih kekuatan sama Allah ya,” ucap Hariati.

Hariati juga menyebutkan bahwa Ferry Irawan lebih rajin berdoa.

“Dan di sana juga dia tidak putus-putusnya dia shalat minta doa. Mudah-mudah sampai Ferry bebas, tabah terus, kasih kesehatan terus sama Allah,” tutur Hariati.

Adapun putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Kasus KDRT Ferry Irawan bermula ketika dia dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

KDRT yang dialami Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Venna mengaku dipukul Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/07/07/151056866/ibunda-ungkapkan-kondisi-terkini-ferry-irawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke