Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperiksa Penyidik, Sarah Istri Rizal Djibran Serahkan Bukti Medis soal Dugaan KDRT

Sarah ditemani kuasa hukumnya, Tris Harijanto, diperiksa sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB di Polda Metro Jaya.

"Fakta dan bukti sudah diserahkan secara langsung berupa keterangan medis dari rumah sakit terkait adanya luka," kata Tris Hariyanto saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Tris menyampaikan bahwa luka-luka lebam yang dialami Sarah itu akibat penolakan ajakan hubungan intim.

"Karena terlapor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik rumah tangga," ujar Tris.

Lewat laporan itu, Sarah melalui kuasa hukumnya berharap Rizal Djibran mendapat hukuman setimpal.

"Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku," jelas Tris.

Sementara itu, Sarah mengaku cujup lelah menjalani pemeriksaan selama empat jam.

Informasi tambahan, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Dalam keterangan sebelumnya, Sarah mengaku mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya Rizal, sebulan setelah menikah.

Sarah dan Rizal Djibran diketahui menikah pada Maret 2022.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/02/21/202640766/diperiksa-penyidik-sarah-istri-rizal-djibran-serahkan-bukti-medis-soal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke