Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Artinya Terbukti Fitnah

Ayu divonis atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Atas vonis tersebut, Nicholas Sean diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, angkat bicara.

Ramzy mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Utara dan menyebut vonis tersebut sudah adil.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan. Kami mengapresiasi, artinya apa yang Sean laporkan, terbukti bahwa AT melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sean," kata Ramzy dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

"Dengan AT dinyatakan bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," lanjutnya.

Karena divonis dengan 10 bulan masa percobaan, Ayu Thalia tak dipenjara.

Menurut Ramzy, putusan itu adalah kewenangan mutlak yang dimiliki oleh majelis hakim.

"Artinya itu kapasitas hakim, apa pun yg diputuskan majelis hakim kami menghormati. Artinya hakim dalam memutuskan suatu perkara bebas dari pengaruh pihak mana pun," ungkap Ramzy.

Diketahui, majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/13/120853966/ayu-thalia-divonis-6-bulan-penjara-kuasa-hukum-nicholas-sean-artinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke