Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditahan karena Berikan Keterangan Palsu soal Nikita Mirzani, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebagai informasi, Isa Zega menjadi terdakwa atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau mencemarkan nama baik artis peran Nikita Mirzani.

"Saya akan ajukan surat penangguhan tahanan," kata salah satu tim kuasa hukum Isa Zega, dalam persidangan, Rabu.

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni mengatakan kliennya saat ini sedang menjalani penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saat ini masih di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sejak bulan April (2022)," ucap Pitra Romadoni usai sidang.

Menurut Pitra Romadoni, penangguhan penahanan ini diajukan karena merupakan hak dari Isa Zega sendiri sebagai terdakwa.

"Karena memang berkas sudah dilimpahkan, kita berhak mengajukan penangguhan penahanan hingga nanti minggu depan kita lihat apakah akan dikabulkan atau tidak," tutur Pitra Romadoni.

Sebagai informasi, Isa Zega didakwa dengan Pasal 242 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari Isa Zega yang menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Atas kejadian tersebut, Isa Zega melapor ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Seiring berjalannya waktu, Isa Zega saat dihadirkan sebagai saksi korban di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut dalang di balik penganiayaan tersebut diduga adalah Nikita Mirzani.

Merasa tidak terlibat, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/08/182330766/ditahan-karena-berikan-keterangan-palsu-soal-nikita-mirzani-isa-zega-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke