Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Bacakan Putusan, Juri Harus Jawab 42 Pertanyaan soal Klaim Johnny Depp dan Tudingan Amber Heard

Dilansir dari Daily Mail, Rabu, ketujuh juri yang mengawasi jalannya sidang harus menjawab 42 pertanyaan sebelum memberikan putusan.

Lembar putusan dari 42 pertanyaan itu terbagi dua, 24 pertanyaan tentang klaim pihak Johnny Depp dan 18 pertanyaan seputar tuntutan Amber Heard.

Lembar putusan itu nantinya akan digunakan untuk memformalkan keputusan juri atas kasus tersebut.

Terbentang sebanyak delapan halaman, artinya juri harus memutuskan puluhan hal sebelum mencapai vonis mereka.

Konflik Johnny Depp dan Amber Heard telah mencapai ujung akhir setelah selama enam minggu bukti tentang hubungan empat tahun keduanya dibuka di meja hijau.

Pada Selasa (31/5/2022), juri seharusnya memberikan kesimpulan mereka dalam sidang.

Namun, Juri meminta waktu untuk bermusyawarah kembali.

Oleh karena itu, sidang dilanjutkan pada hari ini, Rabu (1/6/2022) pukul 09.00 waktu setempat atau sekitar pukul 20.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal ketika Amber Heard membuat opini eksklusif di op-ed Washington Post tahun 2018. Ia mengklaim dirinya adalah penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tidak terima dengan ucapan Amber, Johnny Depp mengajukan gugatan pada mantan istrinya itu atas kasus pencemaran nama baik sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 726 miliar.

Johnny Depp merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak Amber Heard menulis perihal opini tersebut.

Tak menggugat, Johnny Depp juga menuduh Amber Heard berselingkuh dengan Elon Musk sejak awal bulan mereka menikah pada tahun 2015.

Selanjutnya, Amber Heard menggugat balik Johnny Depp sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun.

Amber Heard merasa pengakuannya sebagai korban KDRT dianggap hoaks oleh pengacara Johnny Depp.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/01/212450766/sebelum-bacakan-putusan-juri-harus-jawab-42-pertanyaan-soal-klaim-johnny

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke