Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak skincare agar Mayang meminta maaf.
Salah satunya, meminta produk skincare tersebut membantu Mayang mengobati wajahnya yang diklaim sempat breakout atau iritasi karena diduga menggunakan produk skincare berinisial T.
“Nah (untuk meminta maaf) kami lihat dulu apakah kalau memang sedikit kalimat kata dan mereka ingin mengganti kerusakan yang terjadi akibat produk tersebut saya rasa tidak ada masalah (minta maaf),” ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Farhat mengatakan, tidak seharusnya pihak produk skincare melaporkan Mayang.
“Jadi saya agak aneh juga, dari awal saya katakan kalau kalian ingin memperbaiki produk bukan dengan menghajar konsumen. Ini Mayang masih anak kecil ibaratnya jangan terlalu ini (ofensif),” kata Farhat.
Seharusnya, kata Farhat, perusahaan tersebut justru merawat wajah Mayang yang disebut mengalami breakout usai menggunakan produk perawatan kulit tersebut.
“Tapi harusnya dengan memperbaiki wajah orang ini agar kita selesaikan wajahnya menjadi bagus sehingga perusahaan itu jadi bagus juga,” lanjut Farhat.
Oleh karena itu, Farhat berharap ke depannya, penyidik mempertemukan Mayang dengan pihak produk skincare berinisial T untuk mediasi.
“Belum (bertemu), tapi memang suatu kewajiban pihak penyidik melakukan suatu mediasi itu memang suatu syarat yang harus dilewati melalui perkara UUITE,” tutur Farhat.
Sebelumnya, diberitakan bahwa adik mendiang artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.
Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.
Mayang diancam dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/27/184557366/farhat-abbas-sebut-mayang-akan-minta-maaf-ke-produk-skincare-asalkan