Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putra Siregar dan Rico Valentino Tersangka Pengeroyokan, Polisi Sebut Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol

“Saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di cafe tersebut. Kondisinya ada yang dalam keadaan minum (minum alkohol),” ujar Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Namun, Budhi tak mengetahui pasti apakah Putra Siregar dan Rico Valentino dalam keadaan mabuk saat itu.

Mengingat, korban NMA (M Nur Alamsyah) baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada 16 April 2022.

“Kebetulan karena tidak dilaporkan saat kejadian. Kejadian tanggal 2 Maret, laporan 16 April. Kami dalam pendalaman karena pengaruh alkohol. Apalagi 14 hari sudah tidak efektif kecuali pada saat itu,” kata Budhi.

Meski begitu, Budhi mengatakan, keadaan Putra Siregar dan Vico Valentino tidak mempengaruhi proses penyidikan.

“Peristiwa ini tidak terkait apakah yang bersangkutan dalam keadaan mabuk atau tidak mempengaruhi proses kami karena pasalnya tetap dalam (kasus pengroyokan),” tutur Budhi.

Putra Siregar dan Vico Valentino ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/13/115114366/putra-siregar-dan-rico-valentino-tersangka-pengeroyokan-polisi-sebut-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke