Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pihak Skincare T Masih Tunggu Itikad Baik Mayang

Mayang disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Terhadap Mayang disebut terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Di mana ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Machi Ahmad dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa.

Laporan ini berawal dari Mayang membeli sepaket skincare T seharga Rp 230 ribu berisi empat produk, yaitu facial wash, toner, day cream, dan night cream pada 24 Maret 2022.

"Malamnya dia posting foto menperlihatkan mukanya jerawatan merah terhitung dari produk datang itu hanya enam jam. Dua hari kemudian dia bikin video yang dia bilang mau spill, itu dua hari setelah produk datang," ujar Gill Gladys, direktur produk T.

Gara-gara review negatif dari Mayang, Gill Gladys mengungkapkan bahwa penjualan produk mereka berkurang hingga 50 persen.

"Ini pengalaman pertama yang bilang produk kami jelek," kata Gill Gladys lagi.

Padahal, menurut Gill Gladys, selama ini mereka juga melakukan endorsement ke sejumlah artis.

Meski telah membuat laporan hukum, Gill Gladys mengatakan, ia masih akan melihat itikad baik dari Mayang ke depannya.

"Kita lihat nanti aja di mediasi pertama dan mediasi  kedua. Kita lihat seperti apa. Kita dari awal enggak mau sepanjang ini karena saudari MLF masih muda. Saya enggak mau kasusnya jauh karena masih kecil gitu," ujar Gill Gladys.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/12/175616666/pihak-skincare-t-masih-tunggu-itikad-baik-mayang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke