Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marshel Widianto Diperiksa 4 Jam karena Beli 76 Video Asusila Dea OnlyFans

Komika jebolan Stand Up Comedy Academy musik ketiga itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya mulai pukul 09.55 WIB hingga keluar dari gedung pukul 13.53 WIB.

"Pertanyaannya banyak banget, gue enggak hitung," ucap Marshel Widianto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022(.

Dalam kesempatan yang sama, Marshel Widianto kembali meminta maaf atas perbuatannya karena membeli konten asusila Dea OnlyFans.

"Saya minta maaf atas kegaduhan ini dan saya juga kaget sebenarnya. Ini perbuatan yang enggak bisa dibilang benar juga, saya mengaku salah," kata Marshel Widianto.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Dea mengaku tidak sedikit orang telah membeli konten asusilanya.

Salah satu di antaranya adalah komedian berinisial M, yang belakangan diketahui sebagai Marshel Widianto.

Karena polisi tidak mengungkapkan identitas M, warganet pun menebak-nebak tentang sosok tersebut. Banyak juga yang langsung membanjiri akun media sosial Marshel.

Meskipun tidak membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut, Marshel memberi tanggapan.

Marshel kemudian menuliskan sebuah pernyataan maaf melalui unggahan Instagram.

“Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal," tulis Marshel Widianto seperti dikutip Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

"Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel Widianto.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Ia tidak ditahan karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/07/142947966/marshel-widianto-diperiksa-4-jam-karena-beli-76-video-asusila-dea-onlyfans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke