Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Sahroni Beri Kesaksian dan Bersalaman dengan Adam Deni di Ruang Sidang

Ia menjadi saksi terlapor terkait kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial yang menjerat Adam Deni.

Kompas.com merangkum kesaksian dan hal menarik dari Ahmad Sahroni selama di persidangan.

Sindiran di media sosial

Ahmad Sahroni mengungkapkan alasannya melaporkan Adam Deni.

Dia tidak tidak terima dengan unggahan-unggahan di Instagram Story Adam Deni yang mengunggah beberapa dokumen pribadinya.

Adapun dokumen itu adalah kwitansi proses jual beli sepeda antara ia dengan terdakwa dua, Ni Made Dwita Anggari.

“Tiga belas hari hari berturut-turut (Adam Deni posting). Saya merasa postingan itu menyindir saya,” ujar Ahmad Sahroni saat bersaksi di PN Jakarta Utara, Senin.

Merasa ada ancaman

Padai hari ke-13, Ahmad Sahroni melihat unggahan Adam Deni mencantumkan namanya dengan jelas.

Karena itulah dia memutuskan melaporkan Adam Deni. Dia juga merasa ada ancaman dalam narasi dari keterangan unggahan Adam Deni bernada ancaman.

“Ngancam saya. Ingin melaporkan saya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK. Ingin dibawa dan dilaporkan,” kata Ahmad Sahroni.

Pernah biayai akomodasi Adam Deni ke Bali

Ahmad Sahoni mengakui sebelum melapor ke polisi, ia sempat bertemu dengan Adam Deni di Bali.

Saat itu, kata Ahmad Sahroni, Adam Deni mengunggah tuduhan bahwa ia melakukan penyeludundupan mobil Ferrari.

“Setelahnya saya sempat ketemu di Bali, saya bicara. Saya sampaikan bahwa Ferrari dan sepeda itu termasuk daftar LHKPN. Jadi kenapa tahu postingan Ferrari 488 karena terdakwa II (Ni Made) main ke rumah dan foto dengan Ferrari saya,” kata Ahmad Sahroni.

Menurut Sahroni, dia membiayai transportasi Adam Deni ke Bali, juga hotel.

“Pulangnya minta ongkos pun saya bayarin. Itu ada saksi pacarnya juga ikut saat itu,” lanjut Ahmad Sahroni.

Tak bermaksud membungkam

"Pada saat di Bali sudah sampaikan, 'kau anak pintar. Kau boleh berkreasi kritik boleh, tapi jangan menghujat'," ucap Ahmad Sahroni.

Menurut Ahmad Sahroni, narasi dari unggahan itu seperti menuduh, menghujat dan bernada ancaman.

“Laporan ini saya sampaikan bukan karena saya Wakil Ketua Komisi III DPR menindas rakyatnya, tapi saya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan,” lanjut Sahroni.

Salam perdamaian

Di akhir persidangan, Adam Deni dan Ahmad Sahroni bersalaman. Hakim Rudi Kindarto menawarkan ke Adam Deni dan Ahmad Sahroni mau saling memaafkan.

“Boleh,” kata Adam Deni lalu berjalan ke arah Ahmad Sahroni.

Adam Deni pun menghampiri dan menjabat tangan Ahmad Sahroni yang ada di kursi saksi di hadapan hakim.

Ahmad Sahroni mengaku sudah memaafkan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/07/090047466/ahmad-sahroni-beri-kesaksian-dan-bersalaman-dengan-adam-deni-di-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke