Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperiksa 4 Jam, Dea OnlyFans Dicecar Belasan Pertanyaan

Kedatangan Dea Onlyfans ke gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam rangka wajib lapor serta menjalani pemeriksaan tambahan soal kasus pornografi.

Dea Onlyfans menjalani pemeriksaan tambahan selama kurang lebih empat jam.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dea Onlyfans yang datang sekitar pukul 13.10 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB.

“Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar,” kata kuasa hukum Dea Onlyfans, Syarifuddin Abdillah.

Kemudian, Syarifuddin Abdillah mengatakan bahwa kliennya siap menjadi justice collaborator untuk kasus tersebut.

Diketahui, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

“Dan soal penyelidikan tambahan tadi kami memberikan skema atau beberapa konsep terkait perannya Dea membantu kepolisian, yaitu Justice Collaborator,” tutur Syarifuddin.

“Ada beberapa penyidikan tambahan, pertanyaan sambil kami kolaborasi sama pihak kepolisian saling membantu untuk konsep justice collaborator ke depan seperti apa,” ujar Syarifuddin menambahkan.

Dalam pemeriksaan tambahan itu, Syarifuddin mengaku bahwa kliennya dicecar belasan pertanyaan.

“Tadi (pertanyaannya) ya 12 atau 11 lah, lumayan lah,” ujar Syarifuddin.

Sementara Dea Onlyfans yang dimintai tanggapan soal pemeriksaannya ogah buka suara dan hanya tersenyum.

Sebagai informasi, Dea Onlyfans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022 lalu.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea Onlyfans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs Onlyfans melanggar Undang-Undang (UU) No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea Onlyfans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau pasal 10 jo pasal 36 UU Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/04/174400166/diperiksa-4-jam-dea-onlyfans-dicecar-belasan-pertanyaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke