Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Roby Geisha Tiga Kali Terjerat Narkoba, Kuasa Hukum: Raut Mukanya Bilang 'Saya Orang Paling Bodoh Sedunia'

Ini merupakan ketiga kalinya Roby ditangkap karena narkoba setelah ia sempat terjerumus atas kasus yang sama pada 2013 dan 2015.

Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya, mengatakan, kliennya sudah kapok mengonsumsi narkoba.

"Dari raut mukanya, mungkin sudah apa, ya, dia seperti mengatakan kalau dia orang paling bodoh sedunia, begitu loh. Tapi, saya kan enggak mau menjatuhkan mentalnya Roby ya," tutur Rustandi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

"Jadi, kami bilang, ya, sudah, 'By apa yang sudah terjadi, kita tetap harus jalani. Tapi, yang penting kau harus sembuh'. Itu pun diaminkan oleh Roby, dia berusaha untuk selalu sembuh," ucap Rustandi melanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama, Rustandi menyampaikan permintaan maaf dari Roby.

Kata Rustandi, Roby menyesal mengonsumsi narkoba.

"Tadi dia memohon maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia atas berita dan kelakukan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," tutur Rustandi.

Ia mengungkapkan alasan Roby Geisha mengonsumsi narkoba.

"Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada, gara-gara Covid-19 ini. Jadi, mungkin stres, akhirnya kembali mengulangi (menggunakan narkoba)," kata Rustandi.

Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan, Roby Geisha mendapatkan ganja dengan melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/23/155801866/roby-geisha-tiga-kali-terjerat-narkoba-kuasa-hukum-raut-mukanya-bilang-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke