Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kemungkinan Dipanggil Polisi Lagi, Arief Muhammad Siap Kooperatif

Sebagai informasi, Arief Muhammad diperiksa karena sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S kepada Doni Salmanan senilai Rp 4 miliar yang kini disita polisi.

Arief mengaku bakal terus kooperatif dengan pihak berwajib dalam menjalankan tugasnya sebagai saksi kasus Doni Salmanan.

"Tadi enggak diomongin ada pemanggilan kembali. Tetapi kapan pun dibutuhkan, aku pasti siap untuk penyidikan ini," kata Arief saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Ayah dua anak itu mengaku akan terus kooperatif sebagai cerminan menjadi warga negara yang baik.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif sekali. Apa pun yang dibutuhkan oleh penyidik, kami yakin penyidik profesional dan adillah," ujar Arief.

Selama 7 jam menjalani pemeriksaan, pebisnis berjuluk "Gubernur Bintaro" itu hanya bicara soal transaksi jual beli mobil dengan tersangka Doni Salmanan.

"Sebenarnya hari ini obrolin mengenai jual beli mobil saja. Kan Doni Salmanan beli mobil Porsche aku, enggak ada obrolan lain di luar itu, karena enggak ada yang buat kita, sebatas bahas mobil itu saja," ucap Arief.

Tak ada topik lain, Arief hanya dicecar pertanyaan soal jual beli mobil dengan Doni Salmanan.

"Enggak banyak sih pertanyaannya, aku lupa berapa, tapi lebih detailnya mengenai transaksi itu saja," lanjutnya.

Arief sendiri mengaku baru mengenal Doni Salmanan, terutama saat menyerahkan mobil tersebut.

"Pertemuan pertama aku sama Doni pas serahin mobil. Sebelumnya kami enggak pernah ketemu sama sekali," ucap Arief.

Sebagai informasi, mobil berwarna biru itu kemudian dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina. Awalnya, mobil itu dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp 2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Arief Muhammad, Reza Arap dan Atta Halilintar juga memenuhi panggilan polisi hari ini.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/17/184351266/soal-kemungkinan-dipanggil-polisi-lagi-arief-muhammad-siap-kooperatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke