Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peran Kaki Tangan Olivia Nathania dalam Kasus Penipuan CPNS Bodong

Sidang yang dihelat pada Senin (7/3/2022) itu menghadirkan beberapa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberatkan Olivia Nathania atas kasus ini.

Saksi tersebut adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Ekky Saputra, dan Sidiq Nirmolo. Mereka juga merupakan tersangka CPNS bodong atas pengembangan penyidikan Polda Metro Jaya.

Ada juga Agung Prajoko dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bagian pengadaan dan Director Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti.

Dari persidangan ini terungkap kaki tangan Olivia Nathania demi melancarkan aksi pidana CPNS bodong yang diduga merugikan sebanyak 225 korban dengan total Rp 9,7 miliar.

Yansita mengungkapkan, ada total 10 pemesanan ruangan berkapasitas 30 hingga 50 orang di Hotel Bidakara yang beberapa di antaranya atas nama Kiki.

"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkap Yansita dalam persidangan.

"Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ujar Yansita lagi.

Saat Kiki diperiksa sebagai saksi, dia membenarkan. Tetapi, ada beberapa pemesanan ruangan atas nama Seno.

Kiki yang memiliki hubungan saudara dengan Olivia Nathania itu mengaku disuruh.

"Betul, saya disuruh Olivia booking untuk seminar (SK Prestasi). Uang dari Olivia," ucap Kiki saat ditanya hakim ketua Abu Hanifah.

Sebagai informasi, Hotel Bidakara diduga sebagai tempat pembagian Surat Keputusan (SK) CPNS bodong yang diinisiasi Olivia Nathania.

Selain memesan ruangan di Hotel Bidakara, Kiki berperan sebagai pengetik dan pencetak SK CPNS bodong.

Tetapi, Kiki mengaku hanya mengetik nama serta NIP korban dalam surat yang sudah ada formatnya.

Ekky Saputra terungkap merupakan orang yang diperkenalkan oleh Olivia Nathania kepada para korban sebagai pegawai BKD Kota Bekasi.

Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.

Dia turut serta dalam kasus ini sebagai pengajar para korban CPNS bodong yang seolah-olah seperti kepelatihan.

"(Jadi pengajar) sebulan. (Dapat tawaran dari) Olivia," ujar Rosita.

Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN RI.

Dalam kesaksiannya, Sidiq Nirmolo mengaku mendapat tawaran dari Rosita.

Diberitakan sebelumnya, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/07/173713466/peran-kaki-tangan-olivia-nathania-dalam-kasus-penipuan-cpns-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke