Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hadiri Sidang, Jerinx Sedih Lewati Valentine Tanpa Nora Alexandra

Jerinx tiba sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seperti biasa, Jerinx tampil klimis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx mengungkap kesedihannya karena harus merayakan hari Valentine saat ini tanpa kehadiran istrinya, Nora Alexandra.

"Valentine ini saya agak sedih karena jauh dari istri. Sekalian saya mau kasih permintaan maaf sama istri saya karena banyak bikin masalah untuk dia," kata Jerinx saat ditemui, Senin.

Drummer berusia 44 tahun itu pun meminta maaf kepada Nora karena sering membuat masalah yang menyebabkan mereka harus berpisah beberapa saat.

"Jadi I'm sorry, my Baby, Madam Vlaminora, Papa minta maaf," tutur Jerinx.

Jerinx juga membantah semua anggapan buruk warganet bahwa Nora tak mampu mengingatkannya sehingga terlibat dalam kasus lagi.

"Untuk orang-orang yang pikir istri saya enggak bisa urus saya, enggak bisa ingatkan saya, itu salah. Karena dia justru paling sering memberitahu saya tidak masuk ke jurang yang sama lagi," ujar Jerinx.

"Tapi sayanya yang memang bandel setelah bebas itu saya masih aktif untuk bicara masalah sosial jadi terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.

Tak sendirian, Jerinx hadir didampingi kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, dan tim pengacara.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai permintaan pihak terdakwa Jerinx.

Jaksa akan menghadirkan ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa.

Pada kesempatan tersebut, dokter Tirta dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono, hadir dan memberikan kesaksian mereka.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/14/111855366/hadiri-sidang-jerinx-sedih-lewati-valentine-tanpa-nora-alexandra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke