Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wenny Ariani Ajukan Banding, Desak Hakim Perintahkan Rezky Adhitya Lakukan Tes DNA

Diketahui, Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Wenny Ariani menyatakan banding atas putusan tersebut dan mendesak Rezky Adhitya agar bersedia tes DNA.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Ajukan banding

Pernyataan banding itu dipastikan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa.

“Belum mengajukan memori banding, tapi kami sudah menyatakan banding. Kami sedang menyusun memori bandingnya,” kata Rusdianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Rusdianto beralasan, ada beberapa pertimbangan sehingga mengajukan banding.

“Kami melihat ada beberapa hal yang belum dijawab secara positif oleh majelis hakim,” ucap Rusdianto.

Desak tes DNA

Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan Rezky Adhitya untuk melakukan tes DNA.

“Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya penggunaan teknologi itu harus di kedepankan. Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” ucap Rusdianto.

Sebelumnya, permohonan pembuktian dengan tes DNA dari pihak Wenny telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Padahal, menurut Rusdianto, tak ada cara lain yang efektif membuktikan garis keturunan seorang anak selain melalui tes DNA.

“Kita enggak bisa menggunakan faktor kemiripan, faktor lain, jadi ini masih belum berujung pada pembuktian yang pasti,” ujarnya.

Cacat hukum

Kemudian, Rusdianto menyoroti ada beberapa kejanggalan dalam putusan yang diambil majelis hakim tingkat pertama dalam kasus Wenny Ariani.

“Iya, menurut saya hakim melakukan beberapa kesalahan, mungkin dia hanya berkaca pada suatu norma lama. Khususnya pada mekanisme pembuktian,” ujar Rusdianto.

Rusdianto menyebut majelis hakim melewatkan satu fakta penting yang bisa dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan, yakni tes DNA.

“Dalam putusan kemarin, hakim saya kira belum berani mengambil keputusan secara progresif. Bila direlevansikan dengan pokok perkara, bagaimana kami bisa membuktikan kalau dia selalu ingkar?" tutur Rusdianto.

"Artinya di zaman serba internet ini, dia enggak boleh pakai cara telegram. Itu yang belum kena,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dengan hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/11/081707766/wenny-ariani-ajukan-banding-desak-hakim-perintahkan-rezky-adhitya-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke