Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Medina Zein: Santai Lah

Medina Zein mengaku, ia sampai saat ini belum dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

“Sementara belum ada (panggilan sebagai tersangka),” kata kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Senin (31/1/2022).

Medina Zein mengatakan, ia masih santai walau dirinya kini sudah berstatus tersangka.

Ia masih menunggu panggilan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Santai lah, orang Indonesia tuh nganggepnya tuh kalau tersangka tuh udah pakai baju orange, dipermalukan depan orang,” ujar Medina Zein.

Medina Zein menyebut bahwa kasusnya masih panjang.

“Padahal kan, kalau tersangka itu masih tersangka masih proses lagi kejaksaan segala macam. Masih panjang semua,” tutur Medina Zein.

Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021, terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/31/220115566/jadi-tersangka-dugaan-pencemaran-nama-baik-medina-zein-santai-lah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke