Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putusan Banding, Hukuman Seungri Dikurangi Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Seungri dalam persidangan memiliki sembilan dakwaan.

Dalam persidangan banding hari ini, Departemen Kehakiman menghukum Seungri 1 tahun 6 bulan penjara.

Semula dalam vonis, Seungri dihukum 3 tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won (sekitar Rp 13,8 miliar).

Sebelumnya Seungri dan jaksa penuntut militer telah mengajukan banding atas hukuman aslinya.

Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri.

Dalam persidangan awal, Seungri telah membantah delapan dari sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing.

Akan tetapi, dia mengakui semua dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.

Sejak persidangan pertama tahun lalu, Seungri saat ini dipenjara setelah ditahan oleh pengadilan.

Baik Seungri maupun jaksa militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga selesai dalam kasus hukuman banding.

Dengan begitu Seungri akan menjalani sisa tahanan satu tahun satu bulan lebih.

Sidang ketiga akan dilakukan oleh Mahkamah Agung Korea.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/27/171114266/putusan-banding-hukuman-seungri-dikurangi-jadi-1-tahun-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke