Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jerinx Bantah Klaim Adam Deni dan Siap Minta Dokter Tirta Jadi Saksi di Persidangan

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Pada kesempatan itu, Jerinx membantah pernyataan Adam Deni dalam kesaksian di persidangan beberapa waktu lalu.

Jerinx juga siap menghadirkan Dokter Tirta sebagai saksi di persidangannya.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Bantah Adam Deni tertekan secara psikologis

Pada kesaksiannya, Adam Deni sempat menyatakan bahwa dia melaporkan Jerinx karena takut diancam.

Adam Deni merasa dirinya terancam dan cemas usai menerima telepon berisi dugaan ancaman dari Jerinx.

Jerinx membantahnya dengan mengungkapkan hasil visum forensik saat Adam Deni diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Hasil visum forensik dari psikolog Polda Metro Jaya menunjukkan hasil diagnosa Adam Deni tidak ditemukan unsur takut atau cemas atau trauma," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Pernyataan tersebut diutarakan Jerinx guna menanggapi penjelasan saksi ahli Effendi terkait pemenuhan unsur Pasal 29 tentang pengancaman melalui media elektronik.

Effendi menyarankan agar saksi ahli kejiwaan dapat dihadirkan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi usai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.

Kirimi Dokter Tirta surat

Di sisi lain, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso akan melayangkan permintaan pihaknya untuk mendatangkan dokter Tirta sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

Sugeng mengaku, belum ada komunikasi sama sekali antara pihaknya dan dokter Tirta.

Namun, pihak Jerinx akan segera berkirim surat undangan kepada dokter Tirta dan Majelis Hakim.

"Belum ya, makanya kami akan mintakan minggu depan karena kan dua minggu lagi jatah kami," kata Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

"Kami sudah bikin surat kepada dokter Tirta dan hakim," ujar Sugeng Teguh Santoso melanjutkan.

Diketahui, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada 2 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/26/113033766/jerinx-bantah-klaim-adam-deni-dan-siap-minta-dokter-tirta-jadi-saksi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke