Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala Ditoyor Hingga Dicubit Oknum, Rachel Vennya: Gue Ikhlas

Kali ini lewat video yang diunggah di YouTube Rachel Vennya, ibu dua orang anak itu menceritakan hari-hari yang dilewatinya setelah kepergok kabur dari karantina hingga membuat kehebohan di masyarakat.

"Jadi disaat pertama kali akhirnya publik tahu tuh, gue cuma bisa di kamar aja, diem," ujar Rachel dikutip dari YouTube Rachel Vennya.

"Merenungi kesalahan-kesalahan gue, nangis, takut keluar rumah, takut ketemu orang," imbuhnya.

Di tengah rasa takutnya itu Rachel tetap harus mengikuti prosedur pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Saat itu dia merasakan langsung perlakuan beberapa oknum, diantara kerumumnan orang yang membuatnya menangis.

"Ke panggilan pertama di Polda, di situ gue memang agak kaget banget, mereka bener-bener dempet banget," kata Rachel.

"Di situ gue emang lumayan langsung panik, langsung nangis, abis itu gue bilang ke diri gue sendiri, 'udah enggak apa-apa, bisa-bisa, mungkin ini oknum, mungkin ini cuma orang iseng'," lanjutnya.

Rachel kemudian menceritakan apa yang terjadi diantara kerumunan banyak orang yang membuatnya menangis saat itu.

"Setiap ke Polda, mereka cubit-cubit gue, toyor (kepala) dari belakang, ngasih kata-kata kasar," ucap Rachel.

Mungkin bagi Rachel yang dulu, dia akan melawan diperlakukan seperti itu, tapi tidak dengan Rachel yang sekarang.

Dia hanya bisa menunduk dan bahkan ikhlas diperlakukan lebih buruk dari itu.

"Biasanya, dulu setiap ada orang yang merendahkan gue seperti itu, gue 100 persen pasti ngelawan, dan bisa menggila ngelawannya," ujar Rachel.

"Tapi pada saat itu, gue sampai mikir sumpah kalau lo mau bunuh gue saat itu, atua lo tusuk gue saat itu, kayak 'gue ikhlas'," lanjutnya.

Sebagai informasi, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari vonis itu, Rachel juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Vonis itu diberikan karena Rachel terbukti bersalah melanggar atas kasus pelanggaran karantina Covid-19. 

Kasus Rachel Vennya ini bermula dari unggahan netizen yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Netizen itu mengungkap Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tapi hanya karantina selama tiga hari.

Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan semakin membuat heboh ketika Rachel diketahui pergi merayakan pesta ulang tahunnya ke Bali.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/24/125302566/kepala-ditoyor-hingga-dicubit-oknum-rachel-vennya-gue-ikhlas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke