Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan, Minta Maaf dan Menyesal

Usai ditetapkan tersangka, Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk mulai menjalani rehabilitasi pada Jumat (21/1/2022).

Ardhito Pramono mengaku, ia sangat menyesal dan minta maaf atas semua yang telah diperbuatnya.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Minta maaf dan menyesal

Ardhito Pramono meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Ini pertama kalinya Ardhito Pramono menyampaikan pernyataan di muka umum setelah ditangkap pada 12 Januari 2022.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal, sangat menyesal," tutur Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Pelantun "Ciggarettes of Ours" itu lantas berharap tidak ada lagi anak muda yang menggunakan narkoba tetapi tetap bisa kreatif.

Ciptakan 3 lagu

Ardhito Pramono lantas mengaku sudah menciptakan tiga lagu sejak ditahan pada 12 Januari 2022.

Suasana di tempat tahanan yang mengancing daya kreativitas Ardhito untuk berkarya.

"Dari sini udah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," ucap Ardhito Pramono.

Bintang film Story of Kale itu tetap mengimbau agar siapapun menjauhi narkoba.

"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," tutur Ardhito.

Ardhito Pramono kemudian disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi, sebagaimana hasil asesmen.

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Meski direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," ucap Moch Taufik.

Sebagai informasi, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Ardhito Pramono dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/22/090039466/ardhito-pramono-direhabilitasi-6-bulan-minta-maaf-dan-menyesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke