Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Syok Tahu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, keluarga tidak bisa berkata apa-apa ketika hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Pasalnya, Theresa mengatakan, ekspektasi tidak sesuai dengan realita.

"Aku syoklah, enggak cuma aku, semuanya (keluarga) syok, sedih banget juga. Karena, ya jujur, kita punya ekspektasi," kata Theresa saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

"Pertama, asesmen tiga bulan rehabilitasi, JPU tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi. Itu pun kita kayak, ya ampun, lama ya. Tiba-tiba ketahuan satu tahun penjara, itu benar-benar speechless, enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih aja," ujarnya lagi.

Selain keluarga, anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menangis histeris setelah kedua orangtuanya dihukum satu tahun penjara karena kasus narkoba.

"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget. Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap Theresa.

Demi meredam tangisnya, keluarga meminta izin untuk bisa melakukan panggilan video karena hanya Nia Ramadhani yang bisa menenangkan.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dalam sidang Selasa (11/1/2022).

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.

Untuk diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/21/152644166/keluarga-syok-tahu-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke